AGENDA 2012
Jurna Fakultas Ekono
Jurna Fakultas Ekono
Jurna Fakultas Ekono
Jurna Fakultas Ekono
Jurna Fakultas Ekono
FAKULTAS SYARI’AH & HUKUM ISLAM (FSHI)
Sekilas Sejarah FSHI
Fakultas Syari’ah & Hukum Islam (FSHI) berdiri pada tahun 1993, dengan membuka Prodi Ahwal al-Syakhsiyah (Hukum Perdata Islam) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 305 Tahun 1993. Kemudian pada tahun 1996 menambah prodi baru, yaitu Prodi Mu’amalat (Ekonomi Islam) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 300 Tahun 1996.
Sejak awal berdirinya hingga sekarang, FSHI telah mengalami 6 periode kepemimpinan dekan sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Periodisasi Kepemimpinan FSHI
No. |
Tahun |
Dekan |
1. |
1993 – 1994 |
Drs. K. Ichwan Qomari |
2. |
1994 – 1996 |
Drs. Asy’ari Cholil |
3. |
1996 – 1998 |
Drs. Syarif Hidayat |
4. |
1998 – 2003 |
Drs. Mahfudz, M.Ag. |
5. |
2003 – 2004 |
Drs. M. Junaidi |
6. |
2004 – 2009 |
Drs. K. Ahsin Wijaya Alh, M.Ag. |
7. |
2009 – 2013 |
Drs. K. Ahsin Wijaya Alh, M.Ag. |
Tujuan:
Berdasarkan visi dan misi tersebut di atas, dirumuskan tujuan pendidikan di FSHI sebagai berikut:
- memberikan bekal keterampilan kepada mahasiswa dalam mendalami, menguasai, dan dapat mempraktikkan prinsip-prinsip, teori-teori Hukum Islam, terutama dalam melakukan istimbath hukum;
- memberikan bekal kepada mahasiswa dengan keterampilan dan keahlian dalam melakukan advokasi hukum baik di dalam lembaga peradilan maupun di luar lembaga peradilan sesuai nilai-nilai qur’ani dan etika profesi hukum.
- menghasilkan lulusan yang memiliki kemandirian dalam mempraktikkan hukum sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman berdasarkan kompetensi keilmuan yang dimilikinya.
Fasilitas dan Program Penguat
Fasilitas yang tersedia untuk mendukung kegiatan belajar dan kuliah di FSHI antara lain adalah: ruang praktik kepaniteraan, perpustakaan, laboratorium bahasa, dan laboratorium Komputer.
FSHI memiliki sejumlah program dan kegiatan unggulan yang menjadi ciri khas FSHI, di antaranya adalah:
- Studi Praktek Lapangan (SPL) di (1) Kantor Urusan Agama (KUA), (2) Kantor Kejaksanaan Negeri, (3) Kepolisian Bagian Krimimal dan Penyidikan, (4) Pengadilan Agama, (5) Pengadilan Negeri, (6) Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), (7) Pengadilan Niaga, (8) Pengadilan Tinggi, (8) Lembaga profesi LBH, APSI, IKADIN, dan lain-lain.
- Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Prodi Ahwal al-Syakhsiyah (Hukum Perdata Islam) di: (1) Lembaga Hisab & Rukyat Departemen Agama RI, (2) Lembaga Peneropong Bintang, dan (3) Lokasi Rukyat.
- Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Prodi Muamalah (Ekonomi Islam) di lembaga-lembaga keuangan syari’ah, seperti BMT, BPRS, Bank Muamalat Indonesia (BMI), dan lain-lain.
Prospek Lulusan FSHI
- Lulusan Prodi Akhwalus-Syakhsyiyah memiliki prospek untuk bekerja pakar dalam ahli hukum Islam, dosen, peneliti, pengacara/advokat, hakim, panitera, konsultan kukum, pegawai pencatat nikah, pengelola administrasi pada lembaga-lembaga hukum, dan lain-lain.
- Lulusan Prodi Muamalah memiiki prospek untuk bekerja sebagai pakar dalam hukum Islam, dosen, peneliti, pengacara/advokat, hakim, panitera, konsultan hukum, pengelola lembaga keuangan Syari’ah, dan lain-lain.
Kurikulum
Bobot kurikulum S-1 FSHI adalah 150-153 SKS dengan perbandingan 40% Kurikulum Inti dan 60% Kurikulum Institusional. Kurikulum FSHI secara keseluruhan merupakan perpaduan dari materi Hukum Islam dan materi Hukum Umum (Hukum Nasional).




